JAKARTA, METRODAILY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, karena dapat menyebabkan kerusakan organ hingga memicu kanker.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025) melalui pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, seluruh produk yang terdeteksi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, telah ditindak tegas.
Sanksinya meliputi pencabutan izin edar, penghentian produksi, penarikan produk, dan pemusnahan.
“BPOM telah menindak tegas seluruh produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Izin edar dicabut, kegiatan produksi dan peredaran dihentikan, serta pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produknya,” tegas Taruna dalam keterangan resmi, Senin (3/11).
BPOM menegaskan bahan berbahaya dalam kosmetik pemutih instan tidak bisa dianggap sepele. Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, gangguan saraf, muntah, diare, hingga kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengganggu pertumbuhan janin bagi ibu hamil, sementara hidrokuinon berisiko menyebabkan perubahan warna kulit dan bintik hitam permanen.
Pewarna K3, K10, serta acid orange 7 diketahui bersifat karsinogenik dan berpotensi merusak hati serta sistem saraf.
Dari 23 produk tersebut, 15 diproduksi melalui kontrak produksi, 5 merupakan produk impor, 2 produk lokal, dan 1 tidak memiliki izin edar. Mayoritas menawarkan klaim pemutih dan glowing instan.
BPOM melalui 76 UPT telah melakukan penertiban pada fasilitas produksi hingga tingkat ritel. Bagi produsen atau distributor yang melanggar, penyidikan akan dilakukan secara pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata Taruna.
Daftar Produk Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan BPOM:
AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red; AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red; DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening; DUBAI RIA Body Lotion; ELBYCI Night Cream Platinum; F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive; HK Hadijah Karima Glow Whitening Cream; MEGLOW SKINCARE Cream Flek; PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 & BR04; R&D GLOW Premium Day Cream, Night Cream, dan Face Toner; SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09; SALSA Rhapsody Amber Pro Palette; SALSA Rhapsody Classic Pro Palette; SN Glowing Brightening Night Cream; SW GLOW'S Day & Night Cream; TINA BEAUTY Night Lotion Premium; WBS COSMETICS Glasskin Face Serum & Night Cream Series Glow; serta WSC Premium Booster Glowing Cream.
BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati memilih produk kecantikan dan memastikan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM. (Dth)
Editor : Editor Satu