JAKARTA, METRODAILY — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan pemberlakuan sertifikasi bagi influencer di Indonesia. Kebijakan tersebut serupa dengan langkah yang sudah diterapkan Pemerintah Tiongkok.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyebut wacana ini masih dalam tahap kajian internal.
“Kami masih kaji dulu dan ini menarik. Kami (Komdigi) ada WA Group, kita lagi bahas gimana isu ini. Ada negara yang sudah mengeluarkan kebijakan baru, nah kami masih kaji,” ujarnya di Kantor Komdigi, Senin (3/11).
Bonifasius menjelaskan, Komdigi terus memantau kebijakan digital global, termasuk untuk menjaga ruang digital nasional tetap sehat.
Ia mencontohkan, Indonesia mengadopsi referensi dari Australia dalam pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur yang kemudian dituangkan dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurutnya, sertifikasi influencer di Tiongkok masih menjadi bahan evaluasi dan analisis. Kebijakan tersebut dinilai bertujuan mencegah penyebaran misinformasi, tanpa menghambat kebebasan berekspresi masyarakat di dunia digital.
“Kami perlu menjaga, tetapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan. Jangan sampai mereka membuat konten yang salah,” tegasnya.
Meski demikian, Komdigi belum memutuskan apakah skema serupa akan diterapkan di Indonesia. Pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
“Kami harus mendengar. Kalau perlu diterapkan, oke, tapi bagaimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade. Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget,” ujar Bonifasius. (jp)
Editor : Editor Satu