Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dapur Dilarang Masak Sebelum Jam 2 Pagi, 112 Ditutup Karena Langgar SOP

Editor Satu • Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:50 WIB

 

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat sidak kebersihan dapur MBG di Kecamatan Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat sidak kebersihan dapur MBG di Kecamatan Siantar.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang segera disosialisasikan, dapur penyedia makanan dilarang memasak sebelum pukul 00.00. Proses memasak baru boleh dimulai pukul 02.00 dini hari.

Aturan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang, usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10).

“SPPG enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Masaknya harus pukul 2 pagi,” tegas Nanik.

Baca Juga: Curah Hujan Ekstrem, Petani Cabai di Deliserdang Panen Prematur, Harga Anjlok

Ia menjelaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga wajib memasak sesuai urutan penerima manfaat, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMA, berdasarkan jadwal pengiriman makanan.

“Kalau dikirim pagi untuk anak-anak TK, masaknya sendiri. Untuk SD yang dikirim agak siang, juga dimasak terpisah,” ujarnya.

112 SPPG Sudah Ditutup

BGN menegaskan disiplin SOP menjadi harga mati. Sebanyak 112 SPPG telah ditutup karena kedapatan melanggar standar penyajian makanan.

“Kalau terjadi pelanggaran, ya kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai,” tegas Nanik.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Lantik 25 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Tupoksi

Temuan lapangan juga menunjukkan banyak dapur belum memenuhi standar, mulai dari ruang pemorsian tanpa pendingin ruangan hingga risiko makanan cepat basi. Karena itu, BGN mewajibkan:

“Epoxy wajib agar kuman tidak naik dari lantai, dan pencucian ompreng harus dipisahkan dari sayur,” jelas Nanik.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Pemko Tanjungbalai Bangun SPPG untuk Tekan Stunting

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan segera dibagikan ke seluruh daerah.

Perpres tersebut juga mengatur sanksi administratif hingga penghentian operasional bagi dapur yang melanggar SOP, meskipun sanksi tersebut sudah diterapkan selama evaluasi berjalan. (dtc)

Editor : Editor Satu
#Perpres Makan Bergizi Gratis #badan gizi nasional #dapur MBG #program mbg