JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi membatasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya bagi honorer yang memenuhi empat kriteria tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja massal.
Baca Juga: Curah Hujan Ekstrem, Petani Cabai di Deliserdang Panen Prematur, Harga Anjlok
"Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan," ujarnya.
Adapun empat kriteria honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:
-
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah;
-
Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN);
-
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024 (PPPK atau CPNS), meskipun tidak lolos seleksi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua honorer, melainkan hanya bagi yang memenuhi kriteria guna menjaga integritas seleksi aparatur negara.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Lantik 25 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Tupoksi
Proses pengangkatan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Honorer yang dinyatakan lolos akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum diangkat resmi, dengan hak gaji dan tunjangan sesuai aturan PPPK Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan difokuskan pada tugas teknis sesuai kebutuhan instansi. Kendati paruh waktu, pemerintah memastikan gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan hak cuti tetap diberikan.
Kebijakan ini diharapkan membuat penataan honorer lebih tertib, efisien, dan profesional, sekaligus menjaga kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dukung Program MBG, Pemko Tanjungbalai Bangun SPPG untuk Tekan Stunting
Honorer diminta memastikan datanya valid di BKN dan sudah mengikuti seleksi ASN sebelumnya sebagai syarat wajib bila ingin masuk skema PPPK Paruh Waktu. (jp)
Editor : Editor Satu