Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Antrean Haji Disamaratakan 26 Tahun, Tak Ada Lagi Daerah Tunggu 40 Tahun Lebih

Editor Satu • Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:00 WIB

 

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf saat memaparkan sistem antrean haji baru di DPR RI.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf saat memaparkan sistem antrean haji baru di DPR RI.

JAKARTA, METRODAILY – Sistem antrean haji di Indonesia segera berubah. Tidak lagi menggunakan pembagian kuota per provinsi, kabupaten, atau kota, melainkan disamaratakan menjadi 26 tahun untuk seluruh daerah.

Kebijakan baru ini merupakan inovasi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang telah diusulkan ke parlemen pada Selasa (30/9). Setelah mendapat persetujuan Komisi VIII DPR RI, sistem tersebut akan resmi diterapkan.

Dengan aturan baru ini, daerah dengan antrean sangat panjang seperti Kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 tahun tidak akan ada lagi.

Sebaliknya, daerah dengan antrean pendek seperti Kabupaten Kayong Utara—hanya 15 tahun—akan menyesuaikan menjadi 26 tahun.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan, penerapan sistem antrean nasional sesuai dengan UU Haji dan Umrah. Tahun 2025, kuota haji Indonesia tetap sebanyak 221 ribu jemaah.

“Baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, rata-rata 26,4 tahun. Ini bentuk keadilan yang merata,” tegas Irfan di Gedung DPR.

Ia menambahkan, penyetaraan antrean juga berdampak pada pembagian nilai manfaat dari dana haji.

Selama ini, jamaah yang menunggu 15 tahun dan 40 tahun tetap mendapat manfaat investasi yang sama. Dengan sistem baru, ketidakadilan itu bisa dihapuskan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di kesempatan yang sama menyinggung soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya haji bisa turun dibanding tahun sebelumnya.

Dahnil menilai penurunan biaya lewat kebijakan fiskal sulit dilakukan karena faktor inflasi dan kurs dolar. Namun, ia menekankan efisiensi tender layanan haji yang setiap tahun mencapai Rp17 triliun.

“Potensi kebocoran sekitar 20–30 persen atau Rp5 triliun. Jika itu bisa ditekan, otomatis biaya haji akan lebih murah,” jelasnya.

Kemenhaj berharap DPR segera menyetujui usulan antrean baru agar bisa diterapkan pada musim haji 2026. (Jp)

 

Editor : Editor Satu
#antrean haji #Kementerian Haji