JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu. Semula batas pengisian ditutup pada 22 September 2025, namun kini diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga 27 September 2025.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, keputusan ini diambil karena masih banyak honorer yang belum sempat melakukan pengisian.
“Diperpanjang biar yang belum isi DRH PPPK Paruh Waktu masih punya waktu,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Poppy Sovia Berduka, Kenang Sosok Ayah yang Selalu Jadi Tempat Curhat
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menegaskan keputusan ini menyesuaikan Surat Kepala BKN Nomor 13834/BKS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.
Ia menekankan perpanjangan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (NI PPPK).
Baca Juga: Shareefa Danish Kuliah Bayar Sendiri Tanpa Bantuan Orangtua
Jadwal terbaru pengisian dan penetapan PPPK Paruh Waktu:
-
Pengisian DRH: 28 Agustus – 27 September 2025 (sebelumnya 22 September)
-
Usul Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 28 September 2025 (sebelumnya 25 September)
-
Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025 (tidak berubah)
BKN meminta seluruh calon PPPK paruh waktu memanfaatkan perpanjangan ini agar tidak terlambat lagi. (esy/jpnn)
Editor : Editor Satu