Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kemendagri Izinkan Lagi Kepala Daerah ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Editor Satu • Selasa, 23 September 2025 | 10:50 WIB

 

Mendagri Tito Karnavian didampingi Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka peluang bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Namun, izin hanya diberikan jika yang bersangkutan terlebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf i.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri,” kata Benny di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Benny menegaskan izin tertulis bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah pusat.

Tujuannya agar setiap agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.

“Iya, harus izin Mendagri secara tertulis,” tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pelonggaran aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk keperluan berobat maupun agenda kedinasan.

“Penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Tapi sekarang kalau daerahnya aman, maka akan saya izinkan,” ujar Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025).

Tito menambahkan, izin perjalanan akan diprioritaskan untuk dinas resmi dan kebutuhan berobat.

“Untuk dinas, untuk berobat, fine, boleh,” pungkasnya. (Jp)

Editor : Editor Satu
#mendagri #kepala daerah