MEDAN, METRODAILY – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Daftar nama peserta yang lulus dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan peserta wajib mengunggah seluruh kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing.
“Peserta yang tercantum agar segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Jika terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi aturan, maka kelulusan dapat dibatalkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta PPPK Paruh Waktu 2024
- Pasfoto terbaru (formal, latar belakang merah).
- Ijazah asli (atau surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri).
- Transkrip nilai asli (atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri).
- Hasil cetak DRH dari laman SSCASN, ditulis tangan dengan huruf kapital, tinta hitam, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
- SKCK yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah (diutamakan fasilitas Kemenag), diterbitkan minimal bulan September 2025.
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Syarat
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu akan dianggap mengundurkan diri.
“Bagi yang mundur wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Posisi kosong akan digantikan peserta di urutan berikutnya,” jelas Wawan.
Ia juga menekankan, jika ada calon PPPK yang sudah memperoleh Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Kemenag menegaskan proses seleksi ini gratis. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, dipastikan itu penipuan. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu