JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan tertulis.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan aturan ini mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2024 dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
“Beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan selama lima tahun, kecuali pihak bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik,” jelas Afif, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: SD Negeri 4 Kabanjahe Penerima BOS Kinerja: Penggunaan Dana Bisa Berubah
Afif menambahkan, pengaturan ini merujuk Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tertentu dapat dikecualikan demi kepatutan, kepentingan umum, serta perlindungan lebih besar dibanding risiko bila dibuka.
Sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan, KPU telah melakukan uji konsekuensi. Lampiran keputusan menyebutkan, “Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah dokumen persyaratan capres-cawapres dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.”
Beberapa dokumen yang dikecualikan antara lain:
-
Fotokopi KTP dan akta kelahiran
-
SKCK dari Mabes Polri
-
Surat keterangan kesehatan
-
Tanda terima laporan harta kekayaan
-
Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki tanggungan utang
-
Fotokopi NPWP, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
-
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S PKI
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD jika berlaku
Baca Juga: KMP Jatra II Hadir, Harga Tiket Penyeberangan Sibolga-Nias Turun Signifikan
Keputusan ini memastikan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden tetap terlindungi, sejalan dengan Pasal 19 UU 14/2008. (jp)
Editor : Editor Satu