JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Perpanjangan jadwal dilakukan karena masih banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Kepala BKN Zudan Arif menegaskan, langkah ini dimaksudkan agar peserta bisa melengkapi dokumen administrasi dengan lebih matang tanpa terburu-buru.
Baca Juga: Asri Welas Cosplay Patung Liberty di New York, Malah Disawer Pejalan Kaki
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik,” ujar Zudan, Senin (15/9).
Berikut jadwal terbaru yang wajib diperhatikan peserta:
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya 15/20 September).
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya 20 September).
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal, hingga 30 September 2025.
Baca Juga: Sherina Munaf Klarifikasi, Siap Kembalikan Kucing Peliharaan Uya Kuya
Selain itu, BKN memberikan kemudahan terkait dokumen SKCK. Calon PPPK dapat menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat sementara, dan menyerahkan SKCK asli setelah penetapan NI PPPK.
BKN mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk segera memanfaatkan waktu tambahan ini agar proses administrasi selesai tepat waktu dan sesuai ketentuan. (dtc)
Editor : Editor Satu