JAKARTA, METRODAILY – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai 1 Oktober 2025, pegawai negeri sipil (PNS) tak perlu menunggu lama untuk naik pangkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan, periode kenaikan pangkat kini berlaku 12 kali dalam setahun alias setiap bulan, dari yang sebelumnya hanya enam kali setahun.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perubahan ini dilakukan agar ASN memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal.
Baca Juga: 3 Bandar dan Pemakai Sabu Ditangkap di Bonan Dolok Psp, Ini Penampakannya
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada ASN sesuai hak-haknya,” ujarnya dalam forum BKN Menyapa, Selasa (9/9/2025).
Zudan juga menegaskan agar pengelola kepegawaian di pusat maupun daerah tidak menghambat hak ASN, baik dalam urusan kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun.
Selain kenaikan pangkat, BKN juga fokus pada pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Untuk itu, BKN menggandeng ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG) dalam pemetaan DNA talent, agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kemampuan dan kinerjanya.
Baca Juga: Harga Cabai Merah di 4 Kota/Kabupaten di Sumut Tembus Rp100 Ribu per Kg
“Jika ASN menempati posisi sesuai potensi dan kompetensi, kinerjanya akan optimal dan pelayanan publik semakin berkualitas,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan ASN di Indonesia, sekaligus mendorong profesionalisme dan daya saing birokrasi. (jp)