Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sekolah Dilarang Ikut Unjuk Rasa, Fokus pada Belajar Mengajar

Editor Satu • Rabu, 3 September 2025 | 12:10 WIB
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan sekolah dilarang ikut aksi unjuk rasa dan harus fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan sekolah dilarang ikut aksi unjuk rasa dan harus fokus pada kegiatan belajar mengajar.

JAKARTA, METRODAILY – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan sekolah tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.

Ia meminta seluruh sekolah tetap fokus pada penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sesuai fungsi utamanya.

Penegasan ini disampaikan Atip pada Selasa (2/9/2025), menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Baca Juga: Siti Nurhaliza Turut Doakan Indonesia di Tengah Kondisi Memanas

“SE tersebut memberikan pedoman agar sekolah tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa, melainkan tetap fokus dalam kegiatan belajar mengajar,” ujar Atip.

Selain itu, Kemendikdasmen juga sudah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan terhadap siswa yang terlibat unjuk rasa dan mengembalikannya kepada orang tua.

Meski begitu, Atip menegaskan Kemendikdasmen tetap menghormati hak menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Namun, ia menekankan partisipasi anak harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman.

Baca Juga: Rakerda II Perbarindo Sumut Tegaskan Integritas dan Inovasi BPR-BPRS

“Partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat tetap harus difasilitasi, tetapi jangan sampai mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya,” tambahnya.

Surat Edaran tersebut juga meminta Dinas Pendidikan daerah mengambil langkah strategis dalam bentuk kebijakan teknis, instruksi, maupun pengawasan agar seluruh peserta didik dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman, terlindungi, serta akuntabel.(jp)

Editor : Editor Satu
#mendikdasmen #Sekolah Dilarang Ikut Unjuk Rasa