JAKARTA, METRODAILY – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan, setiap massa yang nekat menerobos dan merusak markas kepolisian (Mako Polri) akan ditindak tegas dan terukur.
Arahan ini disampaikan menyusul instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi di berbagai daerah.
“Massa yang menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur, karena Mako Polri adalah representasi negara kita. Kalau Polri runtuh, maka negara akan runtuh,” tegas Dedi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Sahroni & Nafa Urbach, Efektif Per Hari Ini
Dedi menambahkan, Polri mengajak masyarakat menjaga persatuan. “Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” ujarnya.
Gelombang Aksi Meluas
Gelombang demonstrasi bermula pada 25 dan 28 Agustus 2025 akibat kekecewaan publik terhadap kenaikan tunjangan DPR di tengah krisis ekonomi.
Situasi memanas setelah tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak sehari kemudian, disusul aksi solidaritas yang meluas ke berbagai daerah. Sejak itu, protes berubah menjadi kerusuhan dengan pembakaran fasilitas umum dan penyerangan markas aparat.
Baca Juga: Diserbu di Apkasi Otonomi Expo 2025, Stan Simalungun Raih Penghargaan Bergengsi
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri bertindak tegas menghadapi aksi anarkis. “Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai undang-undang,” kata Kapolri Listyo di Bogor, Sabtu (30/8).
Dalam konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri menegaskan unjuk rasa kini berubah menjadi tindak pidana.
“Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat. Semua ini bukan lagi penyampaian aspirasi,” tegasnya.
Meski demikian, Listyo menekankan hak menyampaikan pendapat tetap dijamin undang-undang, selama tidak merusak kepentingan umum dan persatuan bangsa. (kdc)
Editor : Editor Satu