JAKARTA, METRODAILY – Mulai Senin (1/9/2025), setiap penumpang penerbangan dan pelayaran internasional yang masuk ke Indonesia diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.
Aturan baru ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan saat ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Juanda (Jatim), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta pelabuhan internasional di Batam (Kepri).
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut aplikasi tersebut sedang dalam tahap uji coba yang akan diperluas ke semua bandara, pelabuhan internasional, dan pintu perbatasan darat.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Siantar, 4 Remaja Bersenjata Kayu & Pipa Digelandang Polisi
“Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik individu maupun rombongan, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak,” kata Yuldi di Jakarta, Minggu (31/8).
Menurutnya, All Indonesia menyatukan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital.
Penumpang dapat mengisi formulir kedatangan sejak tiga hari sebelum ketibaan secara gratis, baik melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id maupun aplikasi di Google Play Store dan App Store.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kejaksaan, Kejari Siantar Gelar Jalan Santai, Doorprize, hingga Donor Darah
Selain mempercepat layanan, sistem ini juga memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi risiko penyakit menular lebih dini, serta mempermudah pelaporan barang bawaan terkait komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan turunannya untuk keperluan karantina.
“Setiap data yang Anda berikan bukan hanya soal kemudahan, tapi juga untuk melindungi negara kita. Aplikasi ini menjadi kunci memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan Indonesia,” tegas Yuldi. (jpnn)
Editor : Editor Satu