Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditolak, 66 Ribu Pelamar PPPK Paruh Waktu Tak Masuk Formasi

Editor Satu • Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:20 WIB
Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap pertama resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemko Medan.
Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap pertama resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemko Medan.

JAKARTA, METRODAILY – Sebanyak 66.495 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditolak dalam usulan formasi 2025. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 22 Agustus mencatat total 1,37 juta potensi usulan PPPK paruh waktu, namun tidak semua bisa diakomodasi.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 atau 78% sudah diusulkan kebutuhan formasinya. Adapun 235.533 usulan (17,2%) belum diajukan dan sisanya 66.495 (4,9%) ditolak.

“Dari data yang ditolak, alasannya antara lain tidak aktif bekerja 27.644 orang, tidak tersedia anggaran 26.395 orang, tidak ada kebutuhan organisasi 11.404 orang, serta meninggal dunia 1.052 orang,” ujar Zudan dalam RDP bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga: Musik Batak Siap Go International

Zudan juga merinci 10 instansi dengan jumlah penolakan terbanyak, antara lain Kabupaten Mamuju, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menyebut pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan sejak 7–25 Agustus 2025.

Proses berlanjut dengan penetapan kebutuhan 26 Agustus–4 September, pengumuman alokasi kebutuhan 27 Agustus–6 September, dan pengisian formasi 28 Agustus–15 September.

Baca Juga: Kondisi Hamil, Pelajar SMP di Labusel Gantung Diri, Abang dan Pacar Jadi Tersangka

“Penetapan nomor induk PPPK paruh waktu ditargetkan selesai 30 September 2025. PPPK paruh waktu tetap bagian dari ASN, hanya saja aspek keuangannya akan menyesuaikan ketersediaan anggaran,” jelas Aba.

Ia menegaskan, meski bersifat paruh waktu, PPPK tetap mendapat nomor induk. “Misalnya gajinya Rp1 juta, maka diberikan Rp1 juta dulu, agar tidak mengganggu porsi belanja pegawai 30%,” tambahnya. (dtc)

Editor : Editor Satu
#PPPK Paruh Waktu