Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Perpanjangan Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya 5 Hari, Honorer Terancam Gagal Diangkat

Editor Satu • Senin, 25 Agustus 2025 | 10:35 WIB
PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu.

JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlangsung lima hari. Batas akhirnya ditetapkan hingga 25 Agustus 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah agar tidak menunda-nunda.

“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” tegas Suharmen, Minggu (24/8).

Baca Juga: 4 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Dekat Suzuya Mall Siantar

Menurutnya, kepala daerah sudah mengetahui konsekuensi bila tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Jika usulan tidak diajukan, maka pemerintah daerah yang akan berhadapan langsung dengan honorer.

Suharmen menambahkan, BKN siap menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu begitu ada usulan resmi dari instansi pusat maupun daerah.

“BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” jelasnya.

Baca Juga: Mayor Haru Prabowo Resmi Jabat Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Gantikan Mayor Irawan

Honorer TMS Tak Bisa Diangkat

Lebih lanjut, Suharmen menegaskan honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu syarat wajib adalah sudah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Tissa Biani Rilis Mini Album Perdana, Derby Romero Jadi Sutradara Video

Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan, termasuk pembentukan jabatan tampungan (3T) bagi tenaga honorer yang jabatannya belum tersedia atau tidak sesuai kualifikasi pendidikan.

Namun, Suharmen menegaskan, penyelesaian nasib honorer tetap menjadi tanggung jawab instansi pengusul.

“Mereka yang tahu kebutuhan sebenarnya dan yang punya anggaran,” katanya.

Baca Juga: Cara Unik Rossa Rayakan Ultah: Cek Kesehatan Lengkap Jadi Hadiah untuk Diri Sendiri

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan jadwal yang semakin mepet, BKN meminta pemerintah daerah segera bergerak agar peluang pengangkatan honorer tidak hilang. (esy/jpnn)

Editor : Editor Satu
#PPPK Paruh Waktu