Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gaji PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Salip PNS, Ini Rahasianya

Editor Satu • Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:20 WIB

 

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

METRODAILY – Siapa bilang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu lebih besar? Fakta terbaru membalikkan anggapan itu.

PPPK paruh waktu kini jadi incaran para pencari kerja karena ternyata, di banyak daerah, gajinya bisa melampaui PNS!

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya jumlah pelamar pada seleksi PPPK paruh waktu yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Alasannya sederhana: gaji besar, masa depan menjanjikan, dan kesempatan yang terbuka lebar.

Namun, tak semua daerah memberi gaji PPPK paruh waktu yang sama. Besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu bisa mengacu pada upah terakhir sebelum diangkat, atau bahkan pada upah minimum daerah.

Contohnya di Kota Bekasi, UMK 2025 sebesar Rp5.690.750 dijadikan acuan gaji PPPK paruh waktu. Jumlah ini jelas melampaui gaji PNS Golongan III yang berkisar Rp2.785.700–Rp5.180.700.

“Kalau UMK tinggi, otomatis gaji PPPK paruh waktu ikut tinggi. Inilah yang membuat mereka bisa menerima bayaran lebih besar dibanding PNS,” terang sumber KemenPANRB.

Fenomena ini membuat PPPK paruh waktu menjadi primadona baru di dunia kerja pemerintahan.

Di tengah persaingan ketat mencari penghasilan layak, peluang ini bagai cahaya terang yang membawa harapan baru bagi banyak orang. (Sya)

 

Editor : Editor Satu
#Gaji PPPK paruh waktu