METRODAILY - Terjawab sudah yang selama ini di perbincangkan dan dinanti-nanti pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) besaran gaji yang diterima Tahun 2025, Senin (11/08/25).
Pada kesempatan ini fokus pembahasan gaji pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV sesuai peraturan pemerintah per September 2025.
Ketetapan besaran gaji pensiun PNS per September Tahun 2025 ini masih merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan 1
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan 2
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Editor : Editor Satu