JAKARTA, METRODAILY – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluruskan kabar simpang siur soal kewajiban membayar royalti untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya di acara komersial.
LMKN memastikan, lagu karya Wage Rudolf Soepratman itu kini berstatus public domain, sehingga bebas dinyanyikan atau diputar tanpa membayar royalti.
“Lagu Indonesia Raya sudah public domain. Meski hak ekonominya sudah tidak ada, nama WR Supratman tetap harus dicantumkan sebagai bentuk penghormatan hak moral,” kata Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, Kamis (7/8).
Baca Juga: Siswa SMP Ditemukan Tewas di Kamar, Tangan Terikat & Kepala Dibungkus Plastik
Status public domain itu mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut perlindungan lagu berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal.
WR Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, sehingga hak ekonominya berakhir pada 2009.
Sebelumnya, Yessi sempat menyatakan penggunaan Indonesia Raya untuk pertunjukan komersial seperti orkestra atau simfoni berbayar tetap wajib membayar royalti. Namun klarifikasi LMKN menegaskan, ketentuan tersebut tak lagi berlaku karena masa perlindungan ekonominya sudah habis.
Baca Juga: Fun Run ‘Agak Lari Kelen’ Meriahkan HUT RI di Siantar, Hadiahnya Bikin Ngiler
Meski begitu, ia menambahkan, jika lagu kebangsaan digunakan untuk kepentingan nasional oleh pemerintah, sejak awal tidak ada kewajiban membayar royalti. “Ini sesuai UU Hak Cipta yang membolehkan karya dipakai tanpa izin untuk kepentingan negara,” ujarnya.
WR Supratman, yang lahir 9 Maret 1903, dikenal sebagai guru, wartawan, komponis, sekaligus pencipta lagu Indonesia Raya. Ahli warisnya pernah memberikan kuasa pengelolaan hak cipta kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), dan LMKN menyalurkan royalti dari pemanfaatan komersial sebelum masa hak ekonomi berakhir.
Dengan status public domain ini, LMKN menegaskan masyarakat bebas memutar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di berbagai acara, tanpa takut terkena kewajiban membayar royalti. (jp)
Editor : Editor Satu