Teriak "Ada Bom!" di Pesawat Lion Air, Pria Asal Siantar Ditetapkan Tersangka dan Masuk Daftar Hitam
Editor Satu• Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Polresta Bandara Soetta menggelar pers conference terkait kejadian ancaman di pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Kualanamu, Senin (4/8).
JAKARTA, METRODAILY – Gegara teriak ada bom di dalam pesawat Lion Air, seorang pria asal Pematangsiantar berinisial H (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Tak cuma itu, H juga langsung masuk dalam daftar hitam (blacklist) maskapai Lion Air.
Insiden itu terjadi dalam penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu, Jumat (2/8), yang sempat tertunda lebih dari tiga jam karena ulah pelaku.
"Penumpang berinisial H, 42, dengan alamat di Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Senin (4/8).
Penyelidikan dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi, menyita rekaman CCTV dan video penumpang, serta sejumlah barang bukti.
Dalam video yang beredar, H terdengar menyebut kata "bom" hingga tiga kali saat berada di dalam kabin, memicu kepanikan penumpang dan awak pesawat.
Ronald memastikan bahwa ancaman tersebut tidak terkait terorisme, melainkan dipicu kekesalan H soal bagasinya yang tak kunjung jelas sejak penerbangan dari Merauke.
"Setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, pelaku menyampaikan ancaman, sehingga penerbangan dikategorikan RTA (Return to Apron)," jelas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air.
Akibatnya, seluruh penumpang dan barang harus diperiksa ulang. Pesawat tak jadi terbang, dan penerbangan JT-308 akhirnya dilanjutkan dengan armada pengganti.
Lion Air pun memastikan H akan di-blacklist dan tak bisa naik pesawat mereka lagi. "Sanksi ini sebagai komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang," kata kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta.
Pihak maskapai juga mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan ancaman palsu. "Ancaman palsu di pesawat bukan lelucon. Itu pelanggaran hukum serius dan bisa berujung pidana," tegas Danang. (net)