Dokter Spesialis Dapat Gaji Tambahan Rp30 Juta! Ini Syaratnya
Editor Satu• Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:55 WIB
Dokter spesialis - Ilustrasi
JAKARTA, METRODAILY — Kabar gembira bagi dokter spesialis! Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi para dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025.
“Ini bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang bekerja di wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis tinggi,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Selasa (5/8).
Tahap awal, sebanyak 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemda di DTPK akan menerima tunjangan ini.
Prioritas dan Syarat
Tunjangan ini diberikan kepada daerah dengan:
Akses transportasi terbatas
Rasio dokter terhadap penduduk rendah
Indeks pembangunan manusia rendah
Jarak jauh dari pusat rujukan medis
Tak hanya tunjangan, para dokter juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karir sebagai bagian dari program penguatan layanan kesehatan nasional.