Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dokter Spesialis Dapat Gaji Tambahan Rp30 Juta! Ini Syaratnya

Editor Satu • Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:55 WIB

Dokter spesialis - Ilustrasi
Dokter spesialis - Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY — Kabar gembira bagi dokter spesialis! Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi para dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025.

“Ini bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang bekerja di wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis tinggi,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Selasa (5/8).

Baca Juga: Ketahuan Pemilik Rumah, Dua Pemuda Gagal Mencuri di Siantar, Berakhir Damai

Tahap awal, sebanyak 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemda di DTPK akan menerima tunjangan ini.

Prioritas dan Syarat

Tunjangan ini diberikan kepada daerah dengan:

Tak hanya tunjangan, para dokter juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karir sebagai bagian dari program penguatan layanan kesehatan nasional.

Baca Juga: 33 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Edar di Sumut, Ada yang Pakai Kurir Aplikasi Online

“Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan daerah sangat penting, termasuk dalam logistik dan kenyamanan dokter,” tegas Hasan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri. (jp)

Editor : Editor Satu
#tunjangan khusus #dokter spesialis