Honorer Non-Database Kini Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya
Editor Satu• Kamis, 24 Juli 2025 | 13:10 WIB
Honorer - Ilustrasi.
JAKARTA — Honorer non-database kini punya peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menanggapi kekhawatiran banyak tenaga honorer di luar database resmi.
“Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu memang diprioritaskan untuk honorer database. Namun, honorer non-database tetap bisa diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),” ujar Zudan baru-baru ini.
Zudan menjelaskan, untuk proses pengangkatan PPPK paruh waktu, PPK cukup mengajukan usulan ke BKN agar bisa diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu.
Sementara itu, untuk honorer dalam database kategori R2 dan R3, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu—asalkan sudah ada formasi yang ditetapkan oleh MenPAN-RB.
“Tanpa formasi, pemerintah daerah tidak bisa mengajukan usulan PPPK penuh waktu, meskipun punya kemampuan fiskal,” jelasnya.
Zudan juga menyebut bahwa evaluasi terhadap kebutuhan dan kemampuan anggaran akan dilakukan oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Bila jumlah ASN PPPK sudah terlalu banyak dan anggaran terbatas, maka pengangkatan akan dialihkan ke paruh waktu terlebih dahulu.
“Jadi, semua usulan harus berbasis formasi yang realistis dan sesuai kebutuhan,” tegasnya. (esy/jpnn)