SURABAYA, METRODAILY — Tim Kuasa Hukum Jawa Pos resmi melayangkan hak jawab atas berita Kompas.com bertanggal 15 Juli 2025 berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan.”
Kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., membeberkan sederet dokumen yang menguatkan klaim bahwa PT Dharma Nyata Press (DNP) memang anak perusahaan Jawa Pos, bukan milik pribadi Dahlan Iskan.
“Jawa Pos selalu mengedepankan penyelesaian dengan bukti, bukan debat kusir,” tegas Daniel.
Sejumlah dokumen penting yang disodorkan, antara lain:
- Laporan Perusahaan dan RUPS sejak 1990–1992 yang mencatat jelas penyertaan saham PT Jawa Pos di PT DNP, disetujui dan ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
- Tanda terima pembelian saham bertuliskan “Telah terima dari Jawa Pos,” lengkap dengan rekening koran yang sesuai nilai pembayaran.
- Bukti pembagian laba (dividen) PT DNP ke Jawa Pos yang juga ditandatangani Dahlan Iskan.
- Akta otentik yang menegaskan seluruh dana pembelian saham PT DNP berasal dari Jawa Pos.
Baca Juga: Pimpinan OPD Pemkab Labuhanbatu Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Terbaru Kadis PUPR
Daniel menambahkan, dinamika ini muncul karena adanya upaya hukum untuk meluruskan fakta kepemilikan sebenarnya.
“Jawa Pos menghormati proses penegakan hukum yang berjalan,” ujarnya.
Hak jawab ini menjadi penegasan sikap Jawa Pos atas sengketa yang kini memasuki ranah hukum, sekaligus membantah keras tudingan tak berdasar soal kepemilikan saham PT DNP. (Rel)
Editor : Editor Satu