JAKARTA, METRODAILY – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menbud Nomor 162/M/2025 yang diteken pada 7 Juli 2025.
Hari Kebudayaan Nasional ini mulai berlaku sejak penetapan, namun tidak dijadikan hari libur nasional.
Penetapan ini disebut sebagai penguatan bahwa kebudayaan adalah pondasi karakter bangsa.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan… perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” tertulis dalam SK.
Menariknya, 17 Oktober juga adalah tanggal kelahiran Presiden Prabowo Subianto, yang lahir pada 17 Oktober 1951.
Publik pun bertanya-tanya: kebetulan atau ada makna tersirat?
Hingga kini, SK tersebut tidak menjelaskan kaitan langsung dengan ulang tahun Presiden. (jp)
Editor : Editor Satu