Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Deadline Mepet, Pemda Diminta Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu

Editor Satu • Selasa, 8 Juli 2025 | 11:45 WIB

Bupati Gus Irawan Pasaribu menyerahkan SK PPPK Formasi 2024 kepada 633 tenaga honorer di Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Kamis (3/7/2025).
Bupati Gus Irawan Pasaribu menyerahkan SK PPPK Formasi 2024 kepada 633 tenaga honorer di Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Kamis (3/7/2025).

JAKARTA, METRODAILY — Pemerintah daerah (pemda) diminta segera mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3, sebelum tenggat September 2025.

Bila tidak, ribuan honorer terancam gagal diangkat jadi ASN.

Peringatan itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, dalam Rakornas Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).

Baca Juga: Terciduk ‘Ngelem’ di Jalan, Tiga Remaja Diamankan Polisi di Siantar

“Pemerintah pusat menargetkan pengangkatan PPPK 2024 rampung paling lambat Oktober 2025. Jadi, usulan formasi dari pemda harus masuk sebelum September,” tegas Horas.

Ia menyebut, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak punya alasan lagi untuk menunda usulan PPPK paruh waktu. Dalih belum ada juknis dianggap tak relevan karena regulasi resmi sudah diterbitkan lewat KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kepmen itu sudah lengkap. Kepala daerah jangan takut, karena ini tidak melanggar aturan,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Tapian Dolok, Bupati Simalungun Ajak Hijrah

Menurut Horas, usulan dari pemda akan diteruskan ke Menteri PAN-RB Rini Widyantini, lalu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP PPPK paruh waktu.

Sejumlah daerah disebut telah bergerak cepat, salah satunya Provinsi Riau. Untuk mempercepat proses, Kemendagri akan segera mengeluarkan surat edaran lanjutan guna mendorong pemda lainnya tidak tinggal diam.

“Kalau tidak diusulkan, berarti honorer R2 dan R3 tidak bisa diangkat jadi ASN. Yang rugi honorer sendiri,” tegas Horas.

Baca Juga: Janda Dibacok di Taman Batubara, Luka Parah di Kepala dan Tangan

Sementara itu, Ketua Umum AP3KI Nur Baitih yang baru dilantik, mengimbau seluruh honorer database BKN, termasuk R2, R3, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS), agar aktif mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing.

“Kalau sudah jadi PPPK minimal setahun, langkah berikutnya adalah dorong jadi PNS,” ujar Nur. (jp)

Editor : Editor Satu
#honorer r2 dan r3 #PPPK Paruh Waktu 2025