Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Resmi! ASN Kini Bisa Work From Anywhere, Tapi Diawasi Ketat

Editor Satu • Senin, 23 Juni 2025 | 10:20 WIB

Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.
Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.

JAKARTA, METRODAILY — Kementerian PAN-RB resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.

Dengan aturan ini, ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, bahkan dengan jam kerja yang lebih dinamis menyesuaikan kebutuhan instansi dan tugas.

Baca Juga: Polsek Dolok Pardamean Kawal Penyeberangan Wisatawan di Tigaras

Namun, kebebasan WFA ini tetap akan diawasi ketat. Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan perlunya sistem pengawasan maksimal agar output kebijakan WFA ASN bisa diukur jelas.

"Harus ada aturan teknis di setiap unit kerja. Kemendagri juga akan menyiapkan surat panduan agar daerah bisa lakukan monitoring," ujar Bima, Minggu (22/6).

Bima menyebut efektivitas WFA baru akan terlihat saat kebijakan dijalankan. Evaluasi, asesmen, dan pengukuran output akan dirumuskan lebih rinci ke depan.

Baca Juga: Padu Padan Kebaya & Celana Panjang, Olla Ramlan Bikin Salfok

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar WFA tak jadi celah bagi ASN bermalas-malasan. "Jangan sampai kesempatan work from anywhere malah dimanfaatkan untuk hal-hal yang tak sesuai harapan pemerintah," tegasnya.

Hidayat berharap kebijakan ini justru membuat ASN makin produktif dan kinerjanya makin baik. (ant/jpnn)

Editor : Editor Satu
#ASN WFA #Work From Anywhere