JAKARTA, METRODAILY — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat baru mulai Mei 2025.
Inovasi ini ditandai dengan bentuk baru BPKB yang lebih praktis, kecil, dan dilengkapi chip NFC, mirip paspor elektronik.
Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah akun Instagram @kawantoyota yang memperlihatkan wujud BPKB elektronik.
"Per bulan Mei 2025, BPKB mobil sekarang baru modelnya. Lebih kecil dan praktis. Tapi bisa discan NFC untuk memastikan keasliannya," tulis akun tersebut, kemarin.
BPKB elektronik dilengkapi chip yang dapat dipindai menggunakan perangkat berfitur NFC. Pemilik cukup menempelkan smartphone ke bagian belakang BPKB untuk memunculkan data kendaraan secara otomatis.
Selain itu, aplikasi e-BPKB Mobile juga disediakan untuk memudahkan pemindaian dan pengecekan keaslian dokumen.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengonfirmasi penerapan sistem ini sudah mulai dilakukan sejak Maret 2025, setelah melalui proses pelatihan dan konfigurasi perangkat di tingkat Ditlantas Polda.
"Penggunaan e-BPKB akan diberlakukan serentak sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru," ujar Sumardji saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Belum Berlaku untuk Balik Nama dan di Polres
Namun demikian, BPKB elektronik belum dapat digunakan untuk proses balik nama kendaraan (BBN 2). Alasannya, ketersediaan material masih terbatas.
Baca Juga: PSG Bantai Inter 5-0, Juara Liga Champions untuk Pertama Kalinya
"BBN 2 belum bisa dilayani dengan BPKB elektronik karena material terbatas. Saat ini masih fokus pada penerbitan baru di tingkat Polda," jelasnya.
Pelayanan BPKB elektronik di tingkat Polres juga belum tersedia. Sumardji mengatakan sistem ini akan diterapkan di tingkat Polres jika ketersediaan perangkat dan material sudah mencukupi.
Penerapan e-BPKB diharapkan mempercepat proses administrasi kendaraan, termasuk mutasi, yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan sistem baru ini, prosesnya diklaim bisa diselesaikan kurang dari satu hari. (Jp)
Editor : Editor Satu