Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Kemnaker Terbitkan Edaran Resmi
Editor Satu• Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
Tahan ijzah pekerja - Ilustrasi.
JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Melalui edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan penyerahan atau menahan dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja.
Dokumen yang dimaksud mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan.
“Pemberi kerja juga dilarang menghambat pekerja yang ingin mencari pekerjaan lain yang lebih layak,” demikian isi edaran Kemnaker, Rabu (21/5).
Namun, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja masih diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan, dan telah disepakati dalam perjanjian kerja tertulis.
Kemnaker juga mengimbau para calon pekerja untuk mencermati isi kontrak kerja, terutama apabila ada klausul yang meminta penyerahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak lagi terjadi, sehingga hubungan industrial dapat berjalan sehat dan adil.
“Kami ingin menciptakan iklim kerja yang saling menghargai antara pemberi kerja dan pekerja,” tutup Kemnaker. (bbs/int)