Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pelamar CPNS dan PPPK yang Mundur karena Optimalisasi Tidak Disanksi

Editor Satu • Kamis, 8 Mei 2025 | 10:50 WIB
CPNS-Ilustrasi
CPNS-Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILYBadan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur karena hasil optimalisasi tidak akan dikenai sanksi.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi pelamar yang mundur karena penempatan hasil optimalisasi, yakni ketika peserta lulus di lokasi berbeda dari yang dilamar. “Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Rabu (7/5).

Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk formasi CPNS 2024, sementara tahapan seleksi PPPK belum rampung.

Baca Juga: Meysha Gobel, Bintang RnB Gen Z yang Siap Go Global Lewat “Situationship”

Zudan menyebut, contoh kasus ini terjadi pada 1.967 pelamar CPNS yang mundur lantaran tidak cocok dengan lokasi penempatan hasil optimalisasi, namun tetap diizinkan mengikuti seleksi berikutnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena hasil optimalisasi tidak akan dikenai sanksi.

Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Sanksi tersebut berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran.

Baca Juga: Verrell Bramasta dan Fuji Makin Lengket, Venna Melinda Gemes

Adapun prosedur pengunduran diri diatur sebagai berikut:

  1. Pelamar yang mundur saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib memilih opsi “mengundurkan diri” melalui aplikasi DRH-SSCASN, dan menunggu persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

  2. Pelamar yang sudah memperoleh NIP dan ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat resmi ke PPK instansi, yang kemudian diteruskan ke Kepala BKN.

Jika prosedur tidak diikuti, maka pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar seleksi ASN pada periode selanjutnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Tak Masuk Kerja, Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Diberhentikan

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menegaskan sanksi bagi peserta yang mundur setelah dinyatakan lulus akhir seleksi maupun setelah memperoleh NIP, sesuai regulasi yang berlaku. (esy/jpnn)

Editor : Editor Satu
#CPNS Mundur