Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gaji ke-13 PNS Cair Juni-Juli 2025

Editor Satu • Rabu, 7 Mei 2025 | 12:25 WIB

Gaji ke 13 - Ilustrasi.
Gaji ke 13 - Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILYKabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat untuk pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025. Gaji ini dijadwalkan akan cair pada bulan Juni dan Juli mendatang.

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ekonomi keluarga ASN, terutama di tengah awal tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa meringankan beban finansial ASN dan keluarganya. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak akan menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Ini Dua Sosok Anggota Komisi III DPRD Medan Terlibat Dugaan Pemerasan Berkedok Pajak

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang Lebaran, gaji ke-13 ini diberikan di pertengahan tahun untuk memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025.

Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing penerima.

Untuk ASN aktif, pencairan akan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing, sementara para pensiunan akan menerima melalui PT Taspen. Pemerintah menjamin proses pencairan akan dilakukan secara tepat dan akurat.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang Provinsi Sumut, Wali Kota Wesly Tampil dengan Pakaian Adat Simalungun

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025? Selain ASN, berikut adalah daftar penerimanya:

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sumber resmi dari pemerintah dan instansi terkait. (bbs/int)

Editor : Editor Satu
#gaji ke 13 PNS