JAKARTA, METRODAILY – Pemilu digital bisa jadi bukan sekadar wacana. Setelah sukses diterapkan dalam lebih dari 1.900 pemilihan kepala desa (pilkades), kini sistem e-voting mulai dipertimbangkan untuk skala yang lebih besar: pilkada, pileg, bahkan pilpres.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa sejak 2013 hingga 2023, e-voting terbukti lancar dan tanpa hambatan dalam 1.910 pilkades di berbagai daerah. Menurutnya, ini bisa menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh ke pemilu digital nasional.
"E-voting sudah berjalan dengan baik di pilkades. Kalau aturannya sudah kuat, kenapa tidak kita dorong juga untuk pilkada atau bahkan pilpres?" kata Bima, optimistis.
Baca Juga: Polwan Siantar Gelar Patroli Srikandi, Sasar Pelajar hingga Pedagang Pasar
Usulan ini bukan barang baru. Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, pernah menyatakan bahwa sistem e-voting berpotensi menekan biaya pemilu dan menarik minat pemilih dari generasi muda.
"Digitalisasi pemilu bisa jadi bahasan penting ke depan," kata Rahmat saat rapat di awal 2024.
Namun, ada pekerjaan rumah besar sebelum sistem ini bisa diterapkan secara nasional. Infrastruktur digital yang belum merata dan keamanan data suara jadi tantangan utama. Kekhawatiran ini sempat disampaikan Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.
"Kalau data suara dipertanyakan keabsahannya, itu bisa jadi masalah besar. Bahkan di Jerman, Mahkamah Konstitusi membatalkan e-voting dan kembali ke sistem surat suara manual," ujar Hasyim pada Maret 2022 lalu.
Baca Juga: 29 Warga Mekar Rejo Terima BLT Dana Desa Empat Bulan
Meskipun begitu, dengan teknologi yang terus berkembang dan pengalaman dari ribuan pilkades yang sukses, e-voting bisa saja jadi masa depan demokrasi Indonesia — tentu dengan syarat, semuanya siap. (kdc)
Editor : Editor Satu