JAKARTA, METRODAILY – Sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi untuk tahun anggaran 2024 mengajukan pengunduran diri setelah melalui proses optimalisasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengunduran diri ini mencerminkan tantangan dalam pengisian formasi CPNS meskipun kebijakan optimalisasi telah diterapkan untuk mengisi posisi kosong yang sebelumnya tidak terisi.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa optimalisasi merupakan langkah strategis pemerintah untuk mencegah terjadinya formasi yang kosong, yang dapat menyebabkan pemborosan biaya.
Baca Juga: Pemda Belum Terapkan Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
"Banyak yang menghubungi saya, bertanya kenapa sistem seleksi ini menghasilkan banyak pengunduran diri. Sebenarnya, pengunduran diri yang banyak ini adalah bagian dari hasil optimalisasi," ujarnya pada Rabu (23/4).
Zudan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, memberikan contoh spesifik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Di Universitas Negeri Jember, formasi dosen Sosiologi tidak terisi karena tidak ada peserta CPNS yang lulus, sementara di Universitas Nusa Cendana, formasi serupa bahkan tidak ada pelamarnya. Akibatnya, peserta dengan nilai terbaik secara sistem ditawari untuk mengisi posisi tersebut.
"Secara nasional, optimalisasi ini berhasil mengisi 16.167 posisi kosong," katanya. "Tanpa optimalisasi, lebih dari 16.000 formasi akan tetap kosong, yang tentunya akan memboroskan anggaran negara."
Baca Juga: Polres Simalungun Bentuk Tim Laser Berantas Kejahatan Jalanan
Namun, tidak semua peserta CPNS bersedia mengisi posisi yang telah disediakan melalui optimalisasi tersebut. Dari total 16.167 posisi yang berhasil diisi, sebanyak 1.967 peserta CPNS memilih untuk mengundurkan diri. "Setelah proses optimalisasi, sekitar 12,12% dari peserta tersebut mengundurkan diri, namun masih ada 88% posisi kosong yang berhasil terisi," ungkap Zudan.
Keputusan pengunduran diri ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara formasi yang ditawarkan dan preferensi peserta, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan formasi di berbagai instansi pemerintah. (dtc)