Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Angka Perceraian Meningkat Tajam, Kemenag Usul Revisi UU Perkawinan

Editor Satu • Kamis, 24 April 2025 | 11:36 WIB

Perceraian-Ilustrasi.
Perceraian-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Data perceraian di Indonesia menunjukkan angka yang semakin memprihatinkan. Pada tahun 2024, Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat ada 446.359 kasus perceraian, sebuah angka yang terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) 2025 di Jakarta, Selasa (22/4).

Abu Rokhmad menjelaskan, dalam periode yang sama, tercatat ada 1.478.424 pencatatan nikah yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Ancam Pecat Pegawai yang Tidak Disiplin

"Kesimpulannya, angka pernikahan turun sementara angka perceraian meningkat," ujarnya. Dia menambahkan, angka perceraian yang mencapai lebih dari 32 persen dari total perkawinan harus segera mendapat perhatian serius.

Menanggapi kondisi ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan keprihatinan mendalam. Dia menegaskan, hampir setengah juta kasus perceraian di Indonesia harus segera ditangani melalui peran aktif negara dan lembaga terkait, termasuk BP4.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui proses mediasi untuk mencegah perceraian yang semakin meningkat.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Reaksi Cepat untuk Cegah Kejahatan

Nasaruddin Umar juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, undang-undang tersebut selama ini lebih banyak mengatur tentang aspek perkawinan, tetapi kurang memberikan perhatian terhadap pembinaan keluarga yang kuat dan mencegah perceraian.

“Kami mengusulkan penambahan bab mengenai pelestarian perkawinan dalam UU tersebut, untuk memberikan ruang yang lebih besar dalam upaya pencegahan perceraian,” ujarnya.

Dampak sosial dari perceraian yang signifikan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, juga menjadi perhatian serius. Menurut Nasaruddin, perceraian seringkali menyebabkan kemiskinan baru, dengan istri dan anak-anak sebagai pihak yang paling dirugikan.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pemerintah, Bupati Asahan Pimpin Rakorpem

“Mediasi merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif perceraian,” tambahnya.

Dengan semakin meningkatnya angka perceraian, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaksanakan program-program pencegahan yang melibatkan mediasi keluarga dan pembinaan rumah tangga yang lebih kokoh. (jp)

Editor : Editor Satu
#angka perceraian