Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Siapkan Sanksi

Admin Metro Daily • Rabu, 16 April 2025 | 07:52 WIB
Lapor LHKPN -Ilustrasi.
Lapor LHKPN -Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Meski tenggat waktu pelaporan telah berakhir pada 11 April 2025, sebanyak 13.710 pejabat negara tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dari total 416.348 wajib lapor, KPK telah menerima 402.638 laporan LHKPN tahun pelaporan 2024. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai 96,71 persen.

“Kami mengapresiasi para penyelenggara negara yang sudah patuh. Ini bentuk nyata komitmen dan teladan dalam pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4).

Budi menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.

Ia juga mengingatkan bahwa proses selanjutnya adalah verifikasi administratif sebelum laporan dinyatakan lengkap dan dipublikasikan di laman resmi KPK: elhkpn.kpk.go.id.

KPK tetap membuka kesempatan bagi yang terlambat untuk tetap menyampaikan laporan mereka, meski akan tercatat sebagai pelaporan tidak tepat waktu.

“Kami mendorong pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk melakukan evaluasi. Ketepatan pelaporan bisa menjadi dasar promosi atau justru pemberian sanksi administratif,” ujarnya. (Jp)

 

Editor : Admin Metro Daily
#lhkpn #kpk