ASN Bolos Usai Libur Panjang Lebaran Terancam Sanksi
Editor Satu• Rabu, 9 April 2025 | 12:05 WIB
ASN malas kerja - Ilustrasi.
JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran layanan publik usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan kembali bekerja tepat waktu mulai Selasa (8/4). ASN yang terbukti membolos tanpa keterangan akan dikenai sanksi disiplin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib melakukan pengawasan kehadiran pegawai.
Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal usai masa libur yang cukup panjang.
“PPK harus memastikan seluruh pegawai kembali memberikan pelayanan. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rini dalam keterangannya.
Penegakan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PPK diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan karakteristik pelanggaran, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Rini menegaskan, libur Lebaran tahun ini sudah dilengkapi dengan kebijakan cuti bersama dan pengaturan kerja fleksibel melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.
Hal ini mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan kerja ASN.
"ASN bisa bekerja secara fleksibel dari lokasi manapun, tapi harus tetap dalam pengawasan dan izin pimpinan," kata Rini.
Adapun waktu kerja ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, yakni 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu. Ketentuan tersebut berlaku sebagai pedoman jam kerja normal pasca cuti bersama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat dalam momentum arus balik Lebaran dan keberlangsungan kinerja birokrasi.
“Layanan publik tidak boleh terganggu. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan maksimal setiap saat, termasuk usai masa libur nasional,” tegas Rini. (dtc)