FWA PNS Diperpanjang hingga 8 April, Besok Kembali Normal
Editor Satu• Selasa, 8 April 2025 | 12:10 WIB
Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.
JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah memperpanjang skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hingga Selasa, 8 April 2025, sebagai bagian dari strategi mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran. Meski begitu, pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Jumat (4/4) oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam keterangannya, Rini menjelaskan bahwa perpanjangan Flexible Working Arrangement (FWA) ini adalah hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
"Kita ingin menjaga dua hal sekaligus: kelancaran arus balik masyarakat dan kesinambungan pelayanan publik," ujar Rini dalam rilis resmi, Minggu (6/4).
FWA memungkinkan ASN bekerja dari lokasi yang fleksibel—termasuk dari rumah—tanpa mengurangi produktivitas dan tanggung jawab. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta menyesuaikan pengaturan kerja sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.
Meski diberlakukan FWA, pemerintah tetap menekankan pentingnya pelayanan publik berjalan normal, terutama di sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan langsung masyarakat seperti kesehatan, transportasi, dan layanan administrasi dasar.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Dalam masa seperti ini, justru keandalan pelayanan menjadi bukti komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat," kata Rini.
Setiap instansi didorong untuk menyusun jadwal kerja efisien, menyediakan tenaga layanan memadai, dan mengandalkan sistem teknologi informasi yang sudah terbukti efektif selama masa arus mudik.
Kembali Normal 9 April
Dengan diperpanjangnya masa FWA hingga 8 April, para ASN akan kembali bekerja penuh di kantor pada Rabu, 9 April 2025. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari SE sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2025) yang menetapkan FWA pada 24–27 Maret menjelang libur Nyepi dan Idulfitri.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dianggap adaptif terhadap situasi nasional, sekaligus mendukung prinsip good governance dalam pelayanan publik. (dtc)