Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KPK Waspadai Lonjakan Laporan Gratifikasi Jelang Lebaran

Editor Satu • Senin, 17 Maret 2025 | 08:00 WIB

Momen perayaan Idul Fitri rawan disusupi gratifikasi berkedok parsel kepada para pejabat maupun aparat hukum.
Momen perayaan Idul Fitri rawan disusupi gratifikasi berkedok parsel kepada para pejabat maupun aparat hukum.

JAKARTA, METRODAILY – Jelang perayaan Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti maraknya praktik gratifikasi berkedok parsel dan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat serta aparatur negara.

Hingga pertengahan Maret 2025, KPK telah menerima 689 laporan terkait gratifikasi, mencakup 774 objek dengan total nilai mencapai Rp3,17 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Momen perayaan keagamaan sering dimanfaatkan untuk memberikan gratifikasi dengan berbagai dalih, termasuk parsel dan uang tunjangan hari raya. Ini adalah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan harus ditolak,” ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat edaran ini, KPK mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

“Kami juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan, merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik,” tegasnya.

Selain itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk memastikan fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama momen Lebaran.

Penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional, seharusnya terbatas pada kegiatan kedinasan.

Untuk meningkatkan pengawasan, KPK juga mendorong partisipasi publik dalam melaporkan dugaan gratifikasi. Jika ASN atau pejabat negara tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, mereka diwajibkan melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id, atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga: Wow, Siantar Udah Punya SPKLU untuk Nge-Charge Kendaraan Listrik

Dari data yang dihimpun KPK, dalam dua bulan pertama 2025, terdapat 689 laporan dengan 774 objek gratifikasi.

Pada Januari, tercatat 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi, sedangkan pada Februari jumlahnya mencapai 341 laporan dengan 379 objek. Sebagian besar gratifikasi berbentuk uang tunai, voucher, logam mulia, cenderamata, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan.

KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap gratifikasi tidak hanya dilakukan saat Idul Fitri, tetapi juga sepanjang tahun.

“Kami berharap adanya kesadaran kolektif untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Partisipasi aktif dari masyarakat dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggara negara,” pungkas Setyo. (jp)

Editor : Editor Satu
#parsel lebaran #gratifikasi