METRODAILY - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akan membuka pendaftaran untuk calon prajurit Tamtama dan Bintara Prajurit Karier (PK) Tahun Anggaran 2025.
Pendaftaran online dijadwalkan mulai 15 Maret 2025.
Untuk Bintara PK, pendaftaran online berlangsung dari 15 Maret hingga 1 Juni 2025. Validasi atau daftar ulang dijadwalkan antara 13 Mei hingga 13 Juni 2025.
Calon peserta dapat mendaftar melalui situs resmi TNI AD di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/.
TNI AD menegaskan bahwa selama proses penerimaan, calon tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai calo, karena kelulusan calon adalah murni hasil seleksi dan pemilihan sidang.
Berikut rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Agustus 2025.
- Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ibu-Ibu Polandia Letakkan Kereta Bayi di Stasiun untuk Pengungsi Ukraina
Persyaratan Lain:
- Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (termasuk Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
- Lulusan tahun 2020: nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
- Lulusan tahun 2021 dan 2022: nilai minimal rata-rata rapor adalah 70.
- Lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025: nilai minimal rata-rata rapor adalah 75.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan.
- Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dengan berat badan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun.
- Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri atau menolak penugasan setelah diterima.
- Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan, meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, litpers, dan psikologi.
Baca Juga: Wali Kota Medan Gandeng Kapolres Belawan: Amankan Investasi, Lawan Narkoba & Judi Online
Persyaratan Tambahan:
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali.
- Orang yang ditunjuk sebagai wali harus berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses di Disdukcapil.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi Indonesia.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku).
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan jadwal seleksi dapat diakses melalui situs resmi TNI AD atau akun media sosial resmi mereka. (bbs)
Editor : Editor Satu