MAROS, METRODAILY – Sebuah aliran kepercayaan bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aliran ini mengubah konsep Rukun Islam dari lima menjadi 11 dan mewajibkan ibadah haji ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa, bukan ke Makkah.
Kepala BPD Bonto-bonto, Marzuki, mengungkapkan bahwa aliran tersebut telah ada sejak 2024 dan awalnya dibiarkan oleh warga setempat. Namun, setelah dirinya kembali ke daerah tersebut, ia langsung mengajukan protes.
"Mereka menambah Rukun Islam menjadi 11, dan menganggap ibadah haji ke tanah suci tidak sah kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng," kata Marzuki, Rabu (5/3).
Lebih jauh, aliran ini juga mengharuskan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Selain itu, mereka dilarang membangun rumah dengan alasan dunia akan segera kiamat.
"Pengikutnya diwajibkan membeli pusaka yang katanya akan digunakan di akhirat. Bahkan, mereka dilarang membangun rumah karena uangnya disarankan untuk membeli pusaka," ungkapnya.
Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan adanya laporan dari warga terkait ajaran ini. Polisi pun telah menangani kasus tersebut.
Polisi telah memeriksa pemimpin aliran, Patta Bau (56), pada Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemkab Maros dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros.
"Dia sempat mangkir dari panggilan pertama. Baru di panggilan kedua, dia datang, dan dalam pertemuan itu, MUI serta Kesbang menyatakan ajarannya menyimpang," ujar AKP Makmur.
Saat itu, Patta Bau diminta membuat pernyataan untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Ia juga diperbolehkan tetap tinggal di lokasi dengan syarat hanya untuk bercocok tanam.
"Dia berjanji tidak akan lagi melakukan kegiatan terkait aliran itu. Namun, ternyata dia melanggar janjinya dan tetap menjalankan ajaran tersebut," lanjut Makmur.
Mengetahui hal ini, pihak kepolisian berencana mengambil langkah tegas dan akan kembali memanggil Patta Bau dalam waktu dekat.
"Minggu ini kami akan rapat kembali dan menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap yang bersangkutan," tegasnya. (dtc)
Editor : Editor Satu