JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu selama Ramadan. Jumlah tersebut tidak termasuk waktu istirahat.
“Untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, perlu dilakukan penyesuaian hari dan jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (19/2).
Baca Juga: Ratusan Ribu Konten Judo & Pornografi Di-takedown
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Instansi dengan lima hari kerja:
-
Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
-
Jumat: 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB)
-
-
Instansi dengan enam hari kerja:
-
Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
-
Jumat: 08.00-14.00 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB)
-
ASN yang bekerja melebihi ketentuan tersebut dapat mempertimbangkan kelebihan jam kerja sebagai bagian dari kinerja pegawai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (7) Perpres 21/2023.
Dikecualikan untuk Pelayanan Publik
Penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan layanan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberi kewenangan untuk menetapkan pengaturan yang sesuai dengan zona waktu masing-masing wilayah.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap produktivitas kerja ASN tetap terjaga selama Ramadan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa. (dtc)
Editor : Editor Satu