Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Efisiensi Anggaran 2025, 1.235 Penyuluh Koperasi Terancam di-PHK

Editor Satu • Jumat, 14 Februari 2025 | 08:20 WIB

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.

JAKARTA, METRODAILY – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) berpotensi terdampak PHK karena sistem penggajian mereka yang selama ini masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

“Ke depan, 1.235 penyuluh lapangan koperasi akan direformulasikan. Dengan komponen belanja yang dipotong, kita tidak bisa menutup mata bahwa akan ada dampak langsung, termasuk kemungkinan PHK,” ujar Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Efisiensi ini tidak lepas dari kebutuhan penataan ulang anggaran. Pagu Kemenkop untuk tahun 2025 mengalami pemotongan signifikan, dari Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar.

Pemangkasan anggaran yang mencapai Rp155,8 miliar ini meliputi berbagai pos, mulai dari perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, hingga rapat-rapat.

Bagi sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar. Rieke Diah Pitaloka menyoroti perlunya kepastian hukum, terutama terkait dasar surat Menkeu Nomor 5/2025, agar efisiensi tidak secara otomatis berujung pada PHK, seperti yang pernah terjadi di instansi lain.

“Apakah efisiensi ini sudah teridentifikasi secara jelas? Kita tidak ingin melihat dampak serupa seperti di RRI atau TVRI, di mana belanja pegawai juga terdampak,” tegas Rieke.

Di balik tantangan tersebut, muncul peluang bagi sektor koperasi untuk melakukan transformasi menyeluruh. Reformulasi peran penyuluh koperasi diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas dan inovasi dalam pelayanan.

Dengan mengkaji ulang struktur kepegawaian, kementerian berpeluang mengoptimalkan peran tenaga ahli yang telah lama mengabdi dalam pengembangan koperasi di tanah air.

Para pengamat menilai, langkah ini bisa jadi titik balik. Alih-alih hanya melihat PHK sebagai kerugian, reformulasi bisa membuka jalan bagi penataan ulang strategi operasional, sehingga pelayanan kepada koperasi semakin adaptif terhadap tantangan zaman.

Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 telah menempatkan Kemenkop pada posisi krusial—antara mempertahankan keberlanjutan pelayanan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran. (jp)

 

Editor : Editor Satu
#menteri koperasi #budi arie setiadi #efisiensi anggaran