JAKARTA, METRODAILY – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang dicanangkan pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan diberikan.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan kedua hak tersebut.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa PP terkait Gaji ke-13 dan THR sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit sebelum bulan Ramadan. “Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Kami sedang mempersiapkan PP-nya,” ujar Rini usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Rini berharap regulasi tersebut bisa rampung dalam waktu dekat mengingat bulan puasa akan dimulai awal Maret. “Mudah-mudahan sebelum bulan puasa PP-nya sudah keluar,” tambahnya.
Kebijakan penghematan APBN 2025 menjadi perhatian utama pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun.
Di tengah langkah tersebut, beredar spekulasi bahwa Gaji ke-13 dan THR ASN berpotensi ditiadakan tahun ini.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mencairkan kedua hak ASN tersebut.
“Gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal ini,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan juga mengingatkan para ASN untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait hak-hak keuangan mereka. Dia menduga adanya upaya pihak tertentu untuk menyebarkan ketakutan di kalangan aparatur negara.
Dengan terbitnya PP terkait dalam waktu dekat, pemerintah ingin memastikan bahwa para ASN tetap mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan, meskipun kebijakan efisiensi anggaran tetap berjalan. (dtc)
Editor : Editor Satu