JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk berkantor hanya tiga hari dalam sepekan. Dua hari sisanya, mereka dapat menjalankan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari, menjadi salah satu langkah strategis yang kami terapkan,” ujar Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Selain pola kerja baru, BKN juga melakukan berbagai langkah efisiensi lainnya dengan menerapkan 10 kebijakan utama. Kebijakan ini mencakup peniadaan jam kerja fleksibel, peningkatan sistem pelaporan kinerja harian yang lebih konkret, serta pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Efisiensi juga diterapkan melalui optimalisasi koordinasi daring, penyesuaian pakaian kerja untuk kenyamanan, serta penggunaan anggaran yang lebih efektif. Selain itu, BKN berupaya mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga, tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain efisiensi penggunaan listrik dan energi, Kantor Regional juga diminta memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja, sehingga tidak memerlukan perjalanan dinas yang berlebihan,” tambah Zudan.
Zudan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah adaptif agar tugas dan pekerjaan tetap berjalan efektif serta transparan dalam melayani masyarakat. Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan teknis manajemen ASN harus mempermudah pegawai dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian yang berkembang.
Menurutnya, penyelesaian permasalahan hukum, peningkatan kesejahteraan dan karier ASN, serta kemudahan dalam peningkatan pendidikan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.
Terakhir, Zudan meminta para pegawai BKN dan ASN di seluruh Indonesia agar melihat kebijakan efisiensi ini sebagai peluang untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan hambatan, tetapi tantangan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan sesuai ekspektasi masyarakat,” pungkasnya. (jp)
Editor : Editor Satu