JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan sebagai salah satu instansi dengan gaji dan tunjangan terbesar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Julukan “Instansi Sultan” pun semakin melekat seiring dengan besarnya remunerasi yang diterima pegawai di kementerian ini.
Gaji pokok PNS Kemenkeu bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan. Namun, tunjangan kinerja (tukin) menjadi faktor utama yang membuat penghasilan pegawai Kemenkeu sangat tinggi.
Tukin di Kemenkeu diberikan berdasarkan kelas jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
-
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
-
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
-
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
-
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
-
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
-
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
-
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
-
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
-
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
-
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
-
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
-
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
-
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
-
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
-
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
-
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Selain tukin, PNS Kemenkeu juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta berbagai fasilitas lainnya yang semakin menambah total pendapatan mereka. Dengan skema penghasilan yang menggiurkan ini, tidak heran jika Kemenkeu menjadi salah satu instansi paling diminati dalam seleksi CPNS setiap tahunnya.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam regulasi pemerintah, dengan penyesuaian yang dilakukan secara berkala. Pemerintah pun terus mengawasi agar pemberian remunerasi tetap sejalan dengan kinerja pegawai dan efektivitas birokrasi. (net)
Editor : Editor Satu