JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pemberlakuan sanksi bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang telah dinyatakan lulus tahap akhir atau mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) namun memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau setelah mendapatkan NIP akan dikenakan sanksi larangan mendaftar seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, ada pengecualian dalam kebijakan ini. Pelamar yang lulus di lokasi berbeda akibat optimalisasi formasi dan mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP tidak akan dikenai sanksi.
Hal ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
“Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi lain mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, sanksi tetap berlaku sesuai Pasal 58 Ayat (2) Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan di Indonesia Green Awards 2025
Prosedur Pengunduran Diri
BKN juga merinci prosedur pengunduran diri bagi pelamar CASN 2024:
- Pelamar yang mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib mengonfirmasi melalui fitur pengisian DRH-SSCASN. Proses ini memerlukan persetujuan pejabat pengelola kepegawaian di instansi terkait.
- Pelamar yang telah mendapatkan NIP dan ingin mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Surat tersebut akan diteruskan ke Kepala BKN oleh pejabat pengelola kepegawaian.
Jika pelamar tidak mengikuti prosedur tersebut, mereka tetap dianggap berstatus lulus, dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN periode berikutnya.
“Pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tetapi ingin mengundurkan diri harus memahami prosedur dan konsekuensinya. Ini untuk menghindari dampak negatif pada kesempatan mereka di periode berikutnya,” tambah Zudan. (net)
Editor : Admin Metro Daily