JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan yang akan dituangkan dalam surat edaran (SE).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengonfirmasi bahwa SE tersebut sedang disusun oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu'ti, bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan surat edarannya,” ujar Pratikno dalam keterangan pers pada Kamis (16/1). Namun, dia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai isi surat edaran tersebut dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi yang akan segera dirilis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menambahkan bahwa keputusan mengenai libur sekolah selama Ramadhan telah melalui pembahasan serius antar kementerian. Menurutnya, keputusan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan menghasilkan kesepakatan bersama.
"Sudah kita bahas tadi malam, lintas Kementerian. Intinya sudah kami bicarakan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan," ungkap Abdul Mu'ti. Tiga kementerian yang terlibat dalam pembahasan ini adalah Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri.
Mu'ti juga menekankan bahwa masyarakat perlu menunggu hingga surat edaran resmi dikeluarkan untuk mengetahui keputusan final mengenai kebijakan ini. “Tunggu sampai ada surat edaran bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti juga mengungkapkan ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan terkait libur sekolah saat Ramadhan. Beberapa usulan dari masyarakat telah dipertimbangkan dalam proses pembahasan, dan opsi-opsi tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil koordinasi antara kementerian.
Masyarakat diminta untuk bersabar hingga surat edaran resmi diterbitkan, yang akan memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai tanggal libur dan kebijakan lainnya terkait aktivitas sekolah selama Ramadhan.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa dan tenaga pendidik dalam menjalankan ibadah puasa serta tetap menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. (dtc)
Editor : Editor Satu