Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BKN Tidak Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2, Seleksi Sesuai Jadwal

Editor Satu • Kamis, 16 Januari 2025 | 12:10 WIB
BKN memastikan pendaftaran PPPK tahap 2 tidak diperpanjang.
BKN memastikan pendaftaran PPPK tahap 2 tidak diperpanjang.

JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tidak diperpanjang. Pendaftaran resmi ditutup pada Rabu (15/1) pukul 23.59 WIB, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Tidak ada perpanjangan. Pendaftaran telah berakhir sesuai ketentuan,” tegas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan.

Dengan pendaftaran berakhir, proses seleksi administrasi dimulai pada Kamis (16/1) hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4–18 Februari, diikuti masa sanggah pada 19–21 Februari.

“Jadwal tetap berjalan sesuai rencana, tanpa ada perubahan,” tambah Ridwan.

BKN menegaskan, meskipun ada penambahan kategori pelamar dalam PPPK tahap 2 sesuai KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025, hal ini tidak memengaruhi jadwal seleksi. Penambahan kategori ini ditujukan untuk memberikan peluang lebih besar bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan proses rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024. “Kami memastikan honorer database BKN dapat melamar sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang relevan,” ujar Zudan.

Kategori tambahan pelamar ini meliputi:

Selain itu, pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai kebutuhan formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan operasional, seperti Pengelola Layanan Operasional dan Operator Layanan Operasional.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa honorer non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN akan terpinggirkan.

“Kami khawatir penambahan kategori pelamar justru menutup peluang bagi honorer non-database, terutama yang mengacu pada Dapodik,” ujarnya.

Herlambang meminta pemerintah mempertimbangkan prioritas untuk tenaga kependidikan non-database BKN. “Jangan sampai regulasi baru ini mengesampingkan mereka yang sudah lama mengabdi di sektor pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lockdown , Titi DJ Cemas Kondisi Putrinya di LA 

Zudan memastikan, jika kebutuhan ASN belum terpenuhi setelah seleksi tahap 2, akan ada optimalisasi melalui pelamar dari jabatan dan kualifikasi yang sama. Urutan kelulusan diprioritaskan pada pelamar prioritas, eks honorer K2, pegawai aktif dalam database BKN, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Meski jadwal seleksi tetap berjalan, isu tentang keadilan bagi honorer non-database tetap menjadi perhatian, mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan rekrutmen. (esy)

Editor : Editor Satu
#Pendaftaran PPPK tahap 2