Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hari Kejepit, 28 Januari Ditetapkan sebagai Cuti Bersama 

Editor Satu • Senin, 13 Januari 2025 | 12:20 WIB
Cuti bersama-Ilustrasi.
Cuti bersama-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Selasa, 28 Januari 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Penetapan ini melengkapi daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Januari, yang juga mencakup perayaan Tahun Baru Masehi pada Rabu, 1 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Senin, 27 Januari, serta Tahun Baru Imlek pada Rabu, 29 Januari.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor: 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2025 mencapai 17 hari, dengan tambahan 10 hari cuti bersama. Langkah ini bertujuan mendukung keseimbangan antara produktivitas dan waktu berkualitas bersama keluarga.

Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Januari 2025

Sementara itu, sekitar dua pekan setelah Imlek, masyarakat Tionghoa akan merayakan Cap Go Meh pada 14 Februari 2025. Namun, perayaan tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.

Baca Juga: Pencuri Pisang Terekam CCTV, Diringkus Polisi di Rumahnya

Daftar Hari Penting Lain di Januari 2025
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, Januari juga dipenuhi hari-hari penting nasional dan internasional, di antaranya:

Langkah pemerintah menetapkan cuti bersama di akhir Januari diharapkan memberikan dampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi, terutama bagi sektor pariwisata dan budaya. (net)

Editor : Editor Satu
#hari kejepit #Cuti Bersama 2025