Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

UU ASN: PPPK Terima Dana Pensiun

Metro Daily • Senin, 9 Oktober 2023 | 11:32 WIB
Warga Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. (Foto: Perdana/MetroDaily)
Warga Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. (Foto: Perdana/MetroDaily)
JAKARTA, METRODAILY - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua.

"PPPK dan ASN akan kita jadikan dalam satu sistem, mereka juga akan dapat pensiun, karena ke depan, sistemnya akan lebih defined contribution dengan mengiur. Sehingga nanti mereka nanti juga akan mendapat pensiun," kata Anas kepada wartawan usai Sidang Paripurna, ditulis Minggu (8/10).

Sementara itu, mengutip Pasal 21 ayat dalam Rancangan Undang-Undang ASN yang telah disahkan DPR, tertulis pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua,
sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 ayat (4).

Tak hanya itu, pegawai ASN juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas yang didapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.

"Presiden dapat melakukam penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat 10.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10).

Ada tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU ASN. Meliputi rekrutmen CPNS lebih fleksibel sehingga tidak perlu lagi menunggu siklus tahunan hingga penataan tenaga non-ASN atau honorer diharapkan segera diselesaikan dengan ditargetkan selesai pada 24 Desember 2024.(jp) Editor : Metro Daily
#PPPK dan ASN #dana pensiun