Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Butuh Perpanjang SIM Online, Bagini Caranya

Metro Daily • Rabu, 27 September 2023 | 11:31 WIB
Perpanjang SIM Online-Ilustrasi.
Perpanjang SIM Online-Ilustrasi.
METRODAILY - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Dalam mengurusnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota atau kabupaten terdekat.

Namun taukah kamu jika perpanjangan SIM kini sudah tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat. Sebab saat ini caranya perpanjang SIM lebih praktis karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Menariknya perpanjangan online ini bisa dilakukan di mana saja dan nantinya SIM juga bisa dikirimkan langsung ke alamat rumah. Dikutip dari Instagram @digitalkorlantas, berikut cara perpanjangan SIM online selengkapnya.

Cara Registrasi Aplikasi Digital Korlantas; Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore atau Appstore. Masukkan nomor HP. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP. Buka kembali dan refresh aplikasi Digital Korlantas. Masukkan kode OTP
Buat 6 digit pin dan konfirmasi ulang pin. Masukkan data profil yang meliputi NIK, nama, dan email. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas; Buka aplikasi Digital Korlantas. Verifikasi E-KTP dengan foto Livenes.

Lakukan tes rikkes jasmani di laman erikkes.id dan tes psikologi di laman app.eppsi.id. Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

Unggah dokumen yang diperlukan seperti, E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar bir.

Pilih SATPAS penerbit SIM. Masukkan nomor rekening. Pilih metode pengiriman, lalu masukkan alamat pengiriman.(jp) Editor : Metro Daily
#Perpanjang SIM Online